Beranda Kotawaringin Timur Bupati Teken MoU terkait Pengelolaan Limbah B3 Medis

Bupati Teken MoU terkait Pengelolaan Limbah B3 Medis

0
BERBAGI
Bupati Kotim, H Halikinnor, bersama Ketua DPRD Kotim, Dra Rinie, saat menyaksikan penandatanganan MoU pengelolaan limbah B3 medis, di Aula Rujab Bupati Kotim, Senin (10/7/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Dalam Rangka Penandatangan Perjanjian Kerjasama (Mou) Operasional Fasiltas Pengelolaan Limbah B3 Medis oleh Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, Kepada PT. Bumiresik Nusantara Raya Dan PT. Hapakat Betang Mandiri Yang Merupakan Anak Perusahaan BUMD PT. Habaring Hurung, Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati.

Dalam Sambutan, Bupati mengatakan, perjanjian kerjasama antara PT. Bumi Resik dan PT. Hapakat Betang Mandiri ini, merupakan tindak lanjut dari kerjasama Pemerintah Kabupaten Kotim dengan PT. Bumi Resik untuk pengelolaan limbah medis dan non medis di Kabupaten Kotim.

“Yang mana adanya kerjasama ini yakni untuk mengurangi beban keuangan pembiayaan limbah medis di rumah sakit sekaligus menambah pendapatan dari limbah medis dan B3 yang ada di Kotim maupun di Provinsi Kalimanatan Tengah,” kata Bupati, pada Senin (10/7/2023).

Halikinnor menyebutkan, Pemkab Kotim dalam penanganan limbah medis di Rumah Sakit dan Puskesmas yang ada di Kotim mengeluarkan dana setiap tahun sebesar Rp 2 M. Oleh karenanya, Bupati berpiki, untuk anggaran pengolahan limbah dapat di minimalisir dan dari limbah medis dapat menambah pendapatan daerah.

“Untuk mewujudkan pengelolaan limbah medis dan B3 kotim dapat menjadi sumber pendapatan daerah di butuhkan teknologi dan anggaran yang cukup besar, khususnya untuk membangun pabrik pengolahan limbah. Oleh karenanya Pemkab Kotim menggandeng PT. Bumi Resik yang memiliki teknologi, sementara Pemkab telah menyiapkan tanah di lokasi TPA seluas 3.5 hektar untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan pabrik tersebut,” jelasnya.

Terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pabrik pengolahan limbah. Pihaknya telah mengajukan pada Rancangan Pembangunan Daerah (Ranperda) penyertaan modal daerah ke DPRD untuk di bahas. Oleh karena itu, Pemkab Kotim berharap pihak legislatif dapat mempercepat pembahasan ranperda penyertaan modal daerah ke BUMD.

“Diharapkan pembangunan pabrik ini nantinya, tdapat menjangkau seluruh limbah medis di Provinsi Kalteng, mengingat potensi bahan baku pabrik di dapatkan dari limbah rumah sakit dan lainya. Untuk itu segala hal yang berkaitan dengan pembangunan pabrik baik itu angggaran, perijinan dan yang lainnya dapat di kelola dengan baik antara pt. hapakat betang mandiri dan opd terkait, sehingga percepatan pembangunan pabrik dapat dilakukan sesuai dengan rencana waktu yang tertuang dalam perjanjian yang ditanda tangani hari ini,” harapnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here