JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Seruyan bersama eksekutif, di sarankan unutk memprioritaskan pembahasan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kelapa Desa (Pilkades).
“Saya berharap hal itu bisa menjadi salah satu prioritas, agar Raperda tentang Pilkades ini bisa terbahas dengan baik, Bapemperda dan eksekutif harus bisa berkonsentrasi dengan baik, agar raperda tersebut bisa terselesaikan dengan baik pula,” ungkap Wakil Ketua DPRD Seruyan, ungkap Wakil Ketua DPRD Seruyan, H Bambang Yantoko, Senin (12/6/2023).
Bambang, menegaskan, peraturan tentang penyelenggaraan pemilihan kepala desa kini menjadi kebutuhan dasar untuk Kabupaten Seruyan, hal ini dikarenakan mengingat ada puluhan desa di wilayah setempat yang hingga saat ini masih dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Bahkan beberapa desa di wilayah setempat tercatat ada yang dipimpin oleh PJ Kades selama lebih dari 3 tahun bahkan ada yang 6 tahun seperti Desa Parang Batang, Kecamatan Hanau. Hal ini tentunya menjadi persoalan sendiri untuk pemerintahan khususnya di tingkat desa.
“Kedudukan Pj dengan Kades definitif tentunya sangat berbeda, karena Pj itu ada batasan-batasan tertentu, tidak bisa dia membuat kebijakan dengan mudah dan bebasnya,” pungkasnya.(JK)