
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor, mewacanakan akan mengeluarkan peraturan bupati (Perbup), untuk mengatur pengeluaran zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengusaha yang ada di Kotim.
Diungkapkan Halikinnor, Perbup itu nantinya akan mengatur besaran zakat penghasilan dari ASN dan pengusaha yang beragara Islam, untuk membayar zakat penghasilannya, sebesar 2,5 persen.
“Untuk di Kotim, jumlah penduduk beragama Islam sebanyak 500 ribu jiwa, atau sebanyak 84 persen. Namun selama ini, belum tergali dengan baik. Jadi dengan adanya Perbup nantinya bisa mengatur tentang itu,” ujar Halikinnor, saat peletakan batu pertama Masjid Al-Ikhlas di Jalan Idrus, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kamis (2/3/2023).
Ia menambahkannya, ke depan, diharapkan dengan adanya Perbup itu nantinya, masyarakat ekonomi tidak mampu, bisa mendapat haknya atas zakat yang diberikan, apalagi berzakat tersebut, timpal dia, hal yang wajib bagi umat muslim.
“Tidak usah khawatir, tidak ada orang yang bangkut karena berzakat. Kita semua harus menyadari bahwa setiap rezeki yang diterima ada hak orang lain yang wajib dikeluarkan,” pungkasnya.(JK)