Beranda DPRD Kotawaringin Timur ASN di Daerah, Diingatkan Jangan Sampai Ikut Berpolitik

ASN di Daerah, Diingatkan Jangan Sampai Ikut Berpolitik

0
BERBAGI
Wakil Ketua DPRD Kotim, H Rudianur.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), H Rudianur, mengingatkan   PNS atau aparatur sipin negara (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dimana, dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. “ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujar Rudianur, Selasa (9/5/2023).

Dia juga mengatakan harus bersikap netral dan profesional selama pelaksanaan tahapan pemilu hingga digelar nantinya. Dijelaskannya, ada sejumlah aturan larangan ASN berpolitik yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2014, tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS). Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Selanjutnya ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004 dan PP nomor 53 tahun 2010.

Ia menjelaskan, ada sembilan larangan bagi ASN dalam pilkada, yakni, dilarang mendeklarasikan sebagai calon kepada daerah, kemudian dilarang memasang spanduk promosi kepada calon kepala daerah. Selanjutnya, dilarang mendekati parpol terkait dengan rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah, dilarang mengunggah, memberikan like, atau mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun pesan visi misi calon kepada daerah baik di media online atau media sosial.

Kemudian, dilarang menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan parpol dan/atau calon kepala daera.Dilarang poto bersama dengan bakal calon kepala daerah. Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah, baik itu dengan tanpa menggunakan atribut parpol. Dilarang menempelkan sticker atau atribut lainnya calon kepala daerah di raumah dan/atau kendaraan dinas maupun pribadi dan dilarang mengadakan dan/atau menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon kepala daerah.

“Mengabaikan aturan, sudah pasti ada sanksi bagi ASN hingga paling berat yaitu pemecatan,” tutup Rudianur.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here