JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kepatuhan perusahaan terhadap regulasi daerah, khususnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
Anggota DPRD Murung Raya, H. Barlin, mengingatkan perusahaan tambang dan kehutanan yang beroperasi di wilayah Laung Tuhup dan sekitarnya agar tidak hanya fokus pada aktivitas bisnis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Banyak perusahaan beroperasi di Laung Tuhup. Saya menekankan agar mereka tidak semata mencari keuntungan, tetapi memberi prioritas lebih besar kepada masyarakat lokal, terutama dalam hal kesempatan kerja,” ujar Barlin, Minggu (12/10/2025).
Ia menambahkan, Perda tersebut secara jelas mengamanatkan perusahaan untuk mengutamakan tenaga kerja dari daerah setempat selama memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan. Karena itu, DPRD memastikan terus mengawasi pelaksanaannya agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di daerah sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Barlin juga menyoroti pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di perusahaan-perusahaan setempat. Ia berharap CSR tidak hanya formalitas, tetapi hadir sebagai kontribusi nyata yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Program CSR harus menyentuh kebutuhan warga, baik di sektor pendidikan, kesehatan, maupun pembangunan infrastruktur kecil yang mendukung aktivitas masyarakat,” tuturnya.
Politisi PKS itu menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sehingga setiap perusahaan yang beroperasi benar-benar memberikan dampak positif bagi Murung Raya.(JK)




