JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, meminta dengan pihak pemerintah daerah setempat, agar melakukan penetapan batas desa di 12 kecamatan yang ada di bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.
Hal itu dikatakan, Anggota DPRD Gunung Mas Polie L Mihing terkait perkembangan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Gunung Mas. Karena, kata dia, sebagai informasi dua kecamatan seperti Kurun dan Rungan Hulu masih dilakukan perbaikan.
“Kecamatan Kurun dan Kecamatan Rungan Hulu sedang perbaikan deliniasi segmen diperhalus mengikuti penampakan pada citra satelit, untuk itu harus dilakukan penetapan sehingga tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ucap Polie L Mihing, Sabtu (16/12/2023).
Menurut dia, menjelaskan, sebagai informasi yang ada di dua kecamatan tersebut, sebenarnya masih dalam proses perbaikan berita acara, agar meyesuaikan hasil konsultasi pada Badan Informasi Geospasial.
“Terkhusus sekarang ini terdapat 11 desa dan kelurahan di Kecamatan Kurun yang sudah siap dilaksanakan penandatanganan berita acara, rencana penandatanganan akan dilaksanakan bulan ini,” katanya meneruskan.
Sementara itu, Kepala DPMD Gunung Mas Yulius menjelaskan, sekitar empat kecamatan yakni Kecamatan Damang Batu, Mihing Raya, Sepang, dan Manuhing Raya sudah melaksanakan fasilitasi namun belum melaksanakan survey lapangan dan pemetaan titik batas berdasarkan hasil kesepakatan.
“Juga ada enam Kecamatan yaitu Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, Manuhing, Rungan Barat dan Rungan belum melaksanakan fasilitasi Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” pungkasnya.(CP-JK)