FOTO : KN dan EL saat dimintai keterangan oleh petugas Satpol PP dan Damkar.
JEJAKKALTENG.COM, KUALA KAPUAS – Sepasang suami istri dari perkawinan nikah siri, diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Salpol PP dan Damkar).
Kedua pasangan muda berinisial KN dan EL tersebut diangkut petugas, karena diduga meminum minuman keras (miras) di tempat umum, Kamis (30/6/2022).
“Saat kita hampiri, pasangan tersebut sedang mengkonsumsi minuman keras, kerena melihat hal itu kami langsung menegur dan meminta mereka untuk menunjukkan identitasnya, namun mereka tidak dapat menunjukkan identitasnya dan tidak kooperatif, ” terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kapuas, Syahripin, melalui penyidik SatPol PP dan Damkar Rudy, Jumat (1/6/2022).
Ditambahkannya, saat pihaknya melakukan patroli rutin di malam hari, untuk pengawasan situasi dan kondisi wilayah Kota Kapuas dan terhadap aset-aset daerah, pihaknya mendapati pasangan muda mudi yang sedang nongkrong di taman.
Keduanya diamankan untuk dilakukan pembinaan, karena perbuatanya mereka melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat. “Keduanya sudah membuat pernyataan untuk tidak mengulanginya lagi,” pungkasnya.(JK)