JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Irfansyah, menginformasikan untuk Tambahan Penghasil Pegawai (TPP) guru yang tertunggak dan Tunjangan Kesejahteraan atau THR bagi guru kontrak yang ada di Kabupaten Kotim telah dibayar.
“Untuk TPP yang terutang bagi guru-guru yang di Kabupaten Kotim pada bulan April-Agustus tahun 2022 sudah kami bayarkan dan sudah tersalurkan ke rekening guru-guru yang ada di Kotim,” kata Irfansyah saat menyampaikan informasi di Kantor Kadisdik Kotim, Selasa (18/4/2023).
Dalam hal ini juga, dirinya mengatakan, untuk TPP yang juga terhutang di Bulan September-Desember tahun 2022 juga sudah dibayarkan dan sudah tersalurkan ke rekening guru-guru di Kabupaten Kotim.
Selajutnya, Irfansyah menyampaikan, untuk gaji dan tunjangan kesejahteraan atau THR untuk guru kontrak yang ada di Kabupaten Kotim sudah di salurkan ke rekening masing-masing.
“Untuk hari ini terkait dengan tunjungan kesejahteraan atau dulu disebut dengan THR sudah kami salurkan ke rekening guru-guru kontrak yang ada di Kabupaten Kotim yaitu sebesar Rp. 1 juta per orang,” ungkapnya.
Yang terakhir, lanjutnya, untuk tunjangan sertifikasi guru untuk triwulan 1 sudah di salurkan ke rekening masing-masing guru, yang man hal itu hanya berhak didapatkan bagi guru yang sudah lengkap berkasnya.
“Untuk Utang sertifikasi tahun 2022 selama satu bulan 2022 masih belum bisa kami bayarkan, kami masih menunggu Surat Keputusan (SK) carry over dari kementerian. Kalau sudah ada SK carry over tentang pembayaran terhutang bulan Desember tahun 2022, maka segera kami dibayarkan,” tutupnya.(AP-JK)