Beranda Jejak Hukum, Kriminal dan Peristiwa Trio Penjual Togel di Katingan Berhasil Ditangkap Polisi saat Sedang Tebak Angka

Trio Penjual Togel di Katingan Berhasil Ditangkap Polisi saat Sedang Tebak Angka

0
BERBAGI

JEJAKKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Tiga pelaku yang bertindak sebagai bandar judi kupon putih (kupu) alias togel, berhasil ditangkap polisi, saat sedang sedang beraksi dengan judinya.

Ketiganya diamankan oleh petugas Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Kalteng pada Senin (27/6/2022) sore.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalteng Kombes Pol Faisal F Napitupulu, menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya perjudian jenis togel di wilayah mereka.

“Setelah diselidiki, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku bandar togel online berinisial IC (60), AS (41) dan AY (51),” ujar Faisal, Rabu 29/6/2022.

Dari keterangan yang dihimpun, penangkapan IC dilakukan di Jl. Merdeka, Samba Danum Kec. Katingan Tengah, sedangkan AS dan AY kami amankan di kediamannya di Jl. A. Yani Tumbang Samba Kec. Katingan Tengah Kab. Katingan.

“Mereka telah menjadi bandar judi togel selama 2 tahunan,” jelasnya.

Dari penangkapan tersebut, aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti diantaranya empat buah HP, tiga buah buku rekapan pembelian, dua buah bundel grafik nomor tembakan, dan uang tunai sebanyak Rp.7.346.000.

“Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tandasnya. (JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here