Beranda Kotawaringin Timur Tertib Administrasi, Wabup Ajak Masyarakat untuk Segera Mengakses IKD

Tertib Administrasi, Wabup Ajak Masyarakat untuk Segera Mengakses IKD

0
BERBAGI
Wabup Kotim, Irawati, saat menyampaikan sambutan pada kegitan sosialisasi kebijakan IKD, beberapa waktu lalu.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Wakil Bupati (Wabup) Kotawaringin Timur (Kotim), Irawati,mengajak seluruh lapisan masyarakat di daerah, untuk segera mengakses Identitas Kependudukan Digital (IKD), guna tertib administrasi.

“Saya mengajak masyarakat di Kabupaten Kotim, untuk segera mengakses IKD melalui Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil, ini sanggat mudah dan gratis,” ujar Irawati, Jumat (12/5/2023).

Irawati, menjelaskan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dalam skala Nasional serta menjamin kepastian hukum.

“Sedangkan tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan ini adalah untuk menjamin perlindungan, rasa nyaman bagi penduduk, serta memberikan kepastian hukum kepada penduduk untuk berdomisili di wilayah NKRI,” ungkap Wabup.

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tujuan administrasi kependudukan juga digunakan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional, mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil pada berbagai tingkatan, yakni secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses. Sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu.

“Pada tahun 2024 nantinya Kabupaten Kotim akan menyelenggarakan Pemilu, maka dari itu tugas dari Disdukcapil berserta aparat desa dan kecamatan, mempunyai peranan yang sangat penting terhadap tercapainya tertib adminitrasi kependudukan di Kabupaten Kotim untuk kesuksesan dan kelancaran pesta demokrasi itu nantinya,” jelasnya

Ia juga meminta agar pihak Disdukcapil bisa menggandeng jajaran pemerintah kecmatan, kelurahan dan desa untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal IKD tersebut, agar bisa diketahui oleh masyarakat luas.

“Harapan saya, untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Kotim untuk secepatnya mengakses IKD serta sudah memiliki dokumen kependudukan yang akurat, karena sejatinya dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang bersangkutan lahir hingga akhir hayatnya,” pungkasnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here