Beranda Jejak Hukum, Kriminal dan Peristiwa Simpan Sabu 5,01Gram Warga Mantangai Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

Simpan Sabu 5,01Gram Warga Mantangai Diringkus Satresnarkoba Polres Kapuas

0
BERBAGI
Tersangka usai diamankan polisi. FOTO : POLISI/JK

JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial WE (49) di rumahnya di Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas, Rabu (10/8) pukul 04.00 WIB.

Diamankan WE oleh Satresnarkoba Polres Kapuas bukan tanpa sebab. WE diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari hasil pengeledahan yang dilakukam.di rumahnya, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas mengamankan barang bukti (BB) berupa 27 buah plastik klip kecil berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,01 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, saat dikonfirmasi awak PE Jumat (12/8) melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Kapuas kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dengan berat 5,01 gram dengan pelaku WE di Kecamatan Mantangai pada Rabu (10/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Penangkapan WA itu setelah adanya informasi dari masyarakat, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Kapuas melakukan penyelidikan dan pendalaman,” ucap Iptu Subandi

Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan barang bukti.(BB) berupa 27 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 5,01 gram yang didalam bungkus rokok. Pelaku dan barang bukti (BB) dita amankam.dan dibawa ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” ungkap Iptu Subandi.

“Pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) undang undang RI No. 35 tahun 2019 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun,” tegas Iptu Subandi

“Kami tidak segan-segan memberikan tindakan tegas kepada pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang akan melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kapuas guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.(BG-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here