Beranda DPRD Kotawaringin Timur Setelah Setahun Kosong, Satu Kursi PDIP di DPRD Kotim Resmi Diisi Ramadhana

Setelah Setahun Kosong, Satu Kursi PDIP di DPRD Kotim Resmi Diisi Ramadhana

0
BERBAGI
Ketua DPRD Kotim, Rimbun saat mengambil sumpah/janji Muhammad Ramadhana Rahman sebagai anggota DPRD Kotim Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029, Senin (6/10/2025).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Muhammad Ramadhana Rahman akhirnya resmi menjadi anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) sisa masa jabatan 2024–2029. Ia diambil sumpah/janji oleh Ketua DPRD Kotim, Rimbun, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Senin (6/10/2025).

Ramadhana masuk sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Ahyar Umar yang diberhentikan karena kasus korupsi dana hibah. Dengan bergabungnya Ramadhana, Fraksi PDI Perjuangan kini kembali lengkap 10 kursi setelah lebih dari setahun hanya berjalan dengan sembilan kursi.

“Selama satu tahun lebih fraksi kami hanya sembilan kursi. Dengan kehadiran Pak Ramadhana, tentu energi baru masuk. Kami berharap beliau bisa menjalankan amanah masyarakat dan menjadi penyambung lidah konstituennya,” kata Ketua DPRD Kotim, Rimbun, usai paripurna.

Proses PAW ini memakan waktu cukup lama, lebih dari satu tahun, karena harus menunggu proses hukum Ahyar Umar hingga inkrah. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, barulah tahapan administrasi berjalan melalui KPU dan pemerintah provinsi.

Sementara itu, Ramadhana mengaku akan terlebih dahulu menyesuaikan diri sebelum menjalankan program kerja.

“Saya mungkin akan berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan kawan-kawan, khususnya di Komisi III. Untuk tahap awal, saya beradaptasi dulu agar bisa bekerja maksimal,” ujarnya.

Dalam penugasan perdananya, Ramadhana ditempatkan di Komisi III dan juga sebagai anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kotim. Kehadirannya diharapkan menambah kekuatan DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawal kebijakan pembangunan daerah.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here