Beranda Kotawaringin Timur Pernikahan di Bawah Umur, Salah Satu Faktor Terjadinya Kasus Kekerasan terhadap Anak

Pernikahan di Bawah Umur, Salah Satu Faktor Terjadinya Kasus Kekerasan terhadap Anak

0
BERBAGI
Wakil Bupati Kotim, Irawati, didampingi Ketua DPRD Kotim, Dra Rinie, dan Bunda PAUD Kotim, Hj Khairiyah Halikinnor, saat menghadiri acara dalam rangka Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Ke 39 Dan Hari Keluarga Nasional (Harganas) Ke 30 Tahun 2023, di City Mall Sampit, Sabtu (12/8/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Maraknya tindak kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang-orang terdekatnya harus menjadi perhatian khusus para orang tua dan instansi terkait, sebagai langkah antisipasi agar kekerasan terhadap anak itu tidak terus berlanjut.

Bahkan, berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Penduduk Dan Perlindungan Anak, Pengendalian Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur. Kekerasan terhadap anak pada 2021 sejumlah 18 kasus (orang) dan pada 2022 menurun menjadi 15 kasus (orang) serta pada 2023 mulai bulan januari sampai dengan juli sejumlah 9 kasus.

Wakil Bupati Kotim, Irawati menyebut, salah satu penyebab adanya kekerasan tersebut yakni adanya perkawinan usia dibawah 19 tahun yang mana hal ini berpotensi terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, dan juga berpengaruh terhadap tumbuh kembang anak.

“Saya meminta kepada dinas terkait untuk melakukan terhadap sosialisasi anak-anak dan pencegahan melakukan kekerasan komunikasi informasi dan edukasi kepada keluarga yang baru menikah. Agar hal seperti kekerasan terhadap anak tidak ada lagi khusunya di Kabupaten Kotim,” tegas Irawati, dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Anak Nasional Ke 39 Dan Hari Keluarga Nasional Ke 30, di City Mall Sampit, Sabtu (12/8/2023).

Pada kesempatan ini dirinya juga menyampaikan, bahwa angka presentasi stuntung tahun ini masih cukup tinggi. Sampai bulan juli tahun 2023 dilihat dari data E-PPBGM dari Dinas Kesehatan sebesar 20,7%, dimana angka yang diharapkan Pemerintah secara Nasional ditahun 2024 sebesar 14% saja.

Hal ini merupakan poin penting yang harus menjadi perhatian serius pemerintah, bagaimana anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan hak anak. Pemerintah akan terus berupaya dan bersinergis dengan berbagai elemen masyarakat, dan lain-lain untuk mengatasi permasalahan tersebut secara berkelanjutan.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here