Beranda DPRD Kotawaringin Timur Penggunaan Jalan dalam Kota Tidak Diperuntukkan Untuk Truk Muatan Besar

Penggunaan Jalan dalam Kota Tidak Diperuntukkan Untuk Truk Muatan Besar

0
BERBAGI
Anggota DPRD Kotim, Pardamean Gultom.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Pardamean Gultom mengingatkan kepada dinas teknis agar selalu melakukan patroli untuk memastikan truk muatan dan truk besar tidak melalui jalan umum di Kota Sampit.

“Saya menerima laporan bahwa masih banyak kendaraan besar masuk kota. Padahal, saat ini Jalan Lingkar Selatan yang peruntukannya bagi kendaraan besar dan bermuatan sudah fungsional. Bahkan pemerintah mengeluarkan anggaran cukup besar untuk perawatan jalan tersebut,” kata Gultom, Kamis (12/9/2024).

Untuk itu, lanjutnya, tidak ada lagi alasan bagi truk untuk masuk dalam kota Sampit. Pemerintah harus tegas dalam menerapkan aturan larangan truk masuk dalam kota, karena selain membahayakan pengguna jalan, juga dapat menyebabkan kerusakan jalan di dalam kota.

Dirinya menambahkan, saat ini kurang lebih 500 meter jalan di Lingkar Selatan sudah fungsional yaitu ditimbun dengan agregat.  Perbaikan jalan itu dilakukan agar dapat dilalui truk-truk bermuatan, sehingga tidak menggunakan jalan didalam kota.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Rody Kamislan menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan patroli rutin serta memberikan himbauan agar kendaraan dengan angkutan berat tidak melintas di jalan dalam kota.

“Dan dari hasil pantauan personil Kita di lapangan bahwa sebagian besar kendaraan angkutan sudah beralih melewati jalur Lingkar Selatan,” ucapnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here