
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Pihak Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memberi dukungan penuh terkait penertiban lahan perkebunan kelapa sawit yang merambah kawasan hutan, oleh pemerintah pusat, melalui Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH), di Wilayah Kabupaten Kotim.
Plt Ketua DAD Kotim, Gahara, menegaskan, langkah tersebut sudah tepat, untuk menindak sejumlah perusahaan perkebunan yang berinvestasi di Kotim yang sudah betahun-tahun menikmati keuntungan, yang telah mengakibatkan kerugian besar bagi negara, dan tidak memberi dampak bagi daerah dan masyarakat lokal.
“Kami dari DAD Kotim mendukung penuh terkait langkah tegas ini. Namun, tidakan tersebut harus berdampak kepada warga lokal terutama masyarakat adat, di Wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur ini,” cetus Gahara, Jumat (28/3/2025).
Gahara menyebutkan, langkah pemerintah yang akan memberi kewenangan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Agrinas Palma Nusantara, untuk mengelola ribuan lahan kepala sawit hasil sitaan tersebut, nantinya harus memberi dampak siginifikan bagi masyarakat Adat Dayak setempat. Dan ia menyarankan, agar pemerintah bisa menggandeng atau melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotim, melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk menyalurkan kepada masyarakat lokal.
“Seperti kita ketahui, sejak dulu orang Dayak memanfaatkan hutan sebagai kehidupan. Hutan tempat berburu, mencari buah buahan hutan, obat-obatan serta berladang. Semenjak espansi perkebunan sawit, banyak hutan yang dibabat, sehingga mata pencaharian masyarakat lokal hilang. Momentum ini lah, kami berharap hasil dari pengelolaan kebun sawit nanti bisa dibagi kepada daerah untuk disalurkan kepada masyarakat lokal, masyarakat Dayak yang berada disekitar kebun atau pun di Wilayah Kabupaten kotim secara keseluruhan,” ungkap Gahara.
Ia menambahkan, begitu banyak kerugian ditanggung oleh daerah dan masyarakat lokal, beberapa puluh tahun ini, dimana banyak perjuangan masyarakat kandas di tengah jalan untuk memperjuangkan haknya, ketika lahan mereka telah dikuasai oleh pihak perusahaan perkebunan, hingga buntunya terjadinya konplik, yang menimbulkan panen massal, pencurian buah dan sebagainya.
Artinya, timpal Gahara, dengan penyitaan rubuan hektare lahan kepala sawit oleh Satgas PKH, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat nanti, sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh masyarakat lokal, untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Apapun mekanismenya nanti, kita di DAD Kotim, mengharapkan hasil pengelolaan lahan sitaan tersebut nantinya harus benar-benar sampai di tangan masyarakat,” pungkasnya.(JK)