
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Sekretaris Daerah (Sekda) Kotawaringin Timur (Kotim), Fajrurrahman, membuka kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Rabu (23/2/2023).
“Pertama-tana saya mewakili nama Bupati Kotim, saya harap dengan adanya kegiatan ini untuk semua pihak yang hadir saat ini, untuk dapat nantinya memberikan saran maupun masukan untuk meminimalisir ketidaksepahaman atau kekeliruan dalam PDRD,” ujar Sekda, saat menyampaikan sambutannya.
Ia menyampaikan, pusat mewajibkan daerah khususnya Kotim, untuk segera menyusun peraturan daerah (Perda) terbaru tentang PDRD, paling lambat 5 Januari 2024, hal ini tentunya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dan jika tidak segera dilakukan penyusunan maka akan mengakibatkan ruginya daerah secara fiksal dan pendapatan asli daerah.
“Diharapkan untuk pihak legislatif Kotim, segera melakukan pembahasan tentang Raperda terbaru PDRD ini,” harapnya.
Sekda menginginkan, pada saat penyusunan Perda tentang PDRD nantinya untuk dapat dilakukan dengan serius, karena ini menyangkut aturan dan dasar hukum yang akan menjadi landasan dan pedoman pemerintah daerah dalam pengelolaan pajak daerah, khususnya di Kotim.
“Saya ingin nantinya pada saat penyusunan perda terbaru tentang pajak daerah ini, itu dilakukan dengan serius dan teliti karena ini menyangkut aturan dan pedoman pemerintah kita di Kotim untuk mengelola pajak daerah kita,” tegasnya.
Perlu diketahui, timpalnya, daerah kita Kotim ini merupakan salah satu terbaik di Kalimantan dalam hal pendapat pajak daerah yang mana juga termasuk dalam kategori terbaik 10 di Nasional.
“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada pihak-pihak yang ikut dalam melakukan perpajakan daerah ini karena dengan adanya PDRD ini, semoga daerah kita Kotim ini bisa menjadi daerah yang lebih baik lagi dalam hal perpajakan,” pungkasnya.(AP-JK)