JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
“Seperti disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso, Jumat (16/6/2023).
Dalam hal ini Bima menegaskan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksi. Hal ini tertuang dalam Pasal 7 sampai dengan pasal 11 disana tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.
“Tidak hanya Perda Provinsi, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Timur juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi no 7 th 2012 dimana didalam juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” jelas Bima.
eperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.
Padahal, kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor itu untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,”harap Bima.
Ia menambahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tetap konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang.
“Yang jelas kami akan mendorong kepada penegakan aturan dan perda yang sudah ada, investasi boleh berjalan namun harus tetap mengacu kepada aturan dan ketentuan yang berlaku,” Demikian Bima Santoso.(JK)