
JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Dengan adanya lounching bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) secara oline dilakukan oleh ATR/BPN Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupatem Gumas, mengharapkan dengan masyarakat untuk bisa memanfaatkan system tersebut. Pasalnya itu diharuskan atau diwajibkan masyarakat dapat memiliki sertipikat tanah.
“Dengan dilakukannya secara online ini, dapat mempermudah masyarakat didalam melakukan pendaftaran serta membayar. Karena sertipikat dini sebagai tanda sah kepemilikan tanah milik masyarakat yang sudah mengajukan ataupun yang sudah terdaftar, maka diwajibkan kita bisa memiliki sertipikat,” ucap Anggota DPRD Gumas H Rahmansyah, Rabu (13/9/2023).
Sebab pada dasarnya, lanjut politisi NasDem ini menyebut, filosofi utamanya yang dilandasi pajak tersebut ialah peran serta didalam pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan serta kemakmuran dari rakyat. Melalui peningkatan penerimaan negara dengancara pengenaan pajak.
“Karena BPHTB dinamai dengan bea dan bukan pajak namun ternyata terdapat beberapa ciri khusus yang membedakan bead an pajak itu saja,” ujar dia.
Selain itu kata legislator dari dapil-III meliputi empat kecamatan ini menyebut, kemudahan adanya sertipikat tanah, misalnya masyarakat bisa dengan mudah untuk melakukan pinjaman uang ke bank dengan adanya jaminan tersebut.
“Dengan adanya sertipikat tanah itu masyarakat bisa lebih mudah melakukan pinjaman ke bank, atas dasar sertipikat itu, sebab adanya jaminan di UU adanya kepastian hukum disana, maka dari itu bisa adanya perputaran ekonomi masyarakat kita,” pungkasnya.(CP-JK)