JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Pihak Legislatif dan eksekutif sepakat menyetujui rancangan Perataran Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Nota kesepakatan tersebut disampaikan kedua belah pihak, yakni DPRD Mura dan Pemkab Mura, melalui kegiatan Rapat Paripurma ke IV masa sidang II tahun 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi didampingi Waket II Likon, dan turut dihadiri pula Bupati Mura Raya Heriyus dan jajarannya, Kamis (24/7/2025).
”Pelaksanaan rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian pembahasan yang mana telah sesuai dengan pasal 9 ayat 1 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2004 disebutkan Raperda yang berasal dari DPRD atau dari bupati harus dibahas bersama serta untuk mendapatkan persetujuan bersama,” kata Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi saat membuka sidang.
Menurut Rumiadi, dalam pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 panitia kerja DPRD bekerjasama dengan pemerintah daerah yang dilakukan sejak 3 Juli – 18 Juli 2025 yang dalam rentang waktu tersebut dilakukan pembicaraan tingkat satu.
”Kemudian setelah itu dilakukan pembicaraan tingkat dua melalui pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului penyampaian laporan panitia kerja serta permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna, dan ditutup pendapat akhir dari Bupati Murung Raya,”tambah Rumiadi.
Sementara itu Ketua Panitia Kerja (Panja) Raperda RPJMD 2025-2029, Bebie dalam laporannya mengatakan secara umum Panja DPRD menyetujui visi misi serta tujuan sasaran maupun strategi arah kebijakan maupun indikator yang termuat dalam RPJMD tersebut.
Sehingga menurut Bebie, Panja DPRD menyampaikan sepakat terhadap program unggulan yang disusun oleh pemerintah daerah yang tersusun dalam Raperja RPJMD, namun program tersebut harus berdasarkan data yang valid dan terverifikasi secara adil sehingga kemudian penerapannya diatur melalui perda.
”Pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 dilakukan sesuai jadwal karena ini merupakan dokumen yang responsif, inklusif serta berorientasi kebutuhan masyarakat Murung Raya,” kata Bebie.
Sementara paripurna juga dirangkai dengan penyerahan rancangan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) tahun anggaran 2026.(JK)