Beranda Gunung Mas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 Disetujui, Kepala OPD Diminta Segera Ambil Langkah

KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023 Disetujui, Kepala OPD Diminta Segera Ambil Langkah

0
BERBAGI

FOTO : Bupati Gumas Jaya S Monong, bersama Ketua DPRD Akerman Sahidar sedang menerima berita acara yang diteken bersama di geduang dewan setempat, Rabu (13/7/2022).

JEJAKKALTENG.COM, KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyampaikan pidato persetujuan adanya berita acara terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021, serta Rancangan KUA-PPAS telah dibahas serta disetujui bersama sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) TA 2023.

Bupati Gumas Jaya S Monong mengatakan, adanya berita acara persetujuan bersama ini sebagai produk hasil pembahasan bersama legislatif dan pihak Eksekutif, guna menjalankan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta melaksanakan asas otonomi daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Saya menjelaskan, bahwa Raperda dan rancangan KUA-PPAS tersebut yang telah disetujui bersama pada hari ini merupakan hasil nyata yang dicapai melalui hikmat kebijaksanaan dalam musyawarah untuk mencapai mufakat bersama semua pihak, seperti tercermin dalam pelaksanaan pembahasan pada setiap tingkatan yang telah dilalui,” ucap Jaya S Monong, Rabu (13/7/2022).

Hal ini juga membuktikan, jalasnya, merupakan dinamika proses yang terlaksana saat pembahasan bersama DPRD ini sesuai dengan amanat Pasal 148 dan Pasal 149 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa legislatif merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara.

“DPRD kita tau fungsinya pembentukan Perda kabupaten, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Pelaksanaan atas ketiga fungsi tersebut dapat kita saksikan bersama untuk memenuhi asas representatif melalui DPRD Kabupaten Gumas ini,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ia menyampaikan, terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari legislatif, selanjutnya bagi Kepala OPDterkait sebagai pelaksana Raperda dan rancangan KUA-PPAS tersebut yang telah disetujui Bersama.

“Kepada kepala OPD agar menjadi perhatian ke depannya dan segera mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan serta segera sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang kita miliki,” pungkasnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here