JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) resmi menyerahkan 1.313 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi dan memiliki masa kerja lebih dari dua tahun. Penyerahan dilakukan,pada Kamis (6/11/2025).
Ketua Komisi I DPRD Mura, Rejikinoor, menyampaikan apresiasi tinggi kepada pemerintah daerah atas terlaksananya pengangkatan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam memberikan penghargaan secara proporsional kepada aparatur yang telah mengabdi.
“Kami dari Komisi I DPRD Murung Raya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang hari ini telah menyerahkan 1.313 SK PPPK Paruh Waktu,” ujar Rejikinoor.
Ia menegaskan bahwa pengangkatan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjalankan manajemen kepegawaian secara profesional dan akuntabel.
“Ini adalah wujud tanggung jawab pemerintah daerah yang dilaksanakan dengan baik dan penuh pertanggungjawaban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rejikinoor berharap seluruh pegawai PPPK yang telah dikukuhkan dapat bekerja dengan disiplin dan profesional demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berharap seluruh PPPK yang hari ini resmi menjadi bagian dari ASN dapat menjalankan tugas dengan dedikasi tinggi, bekerja sepenuh hati, dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, penghasilan PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Pegawai lulusan S1 menerima Rp3.000.000, D3 Rp2.600.000, SLTA Rp2.300.000, SLTP Rp2.000.000, dan SD Rp1.750.000.(JK)




