JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Dadang Siswanto menekankan bahwa selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak bersikap netral, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan undang-undang.
“ASN adalah pengayom masyarakat dan tidak berpolitik praktis meski tetap ada hak pilih dalam Pilkada maupun Pemilu. ASN boleh saja mendukung salah satu pasangan calon, namun tidak diperkenankan ikut mengkampanyekan apalagi selama jalannya tahapan Pilkada,” kata Dadang, Sabtu (21/9/2024).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, telah diatur terkait netralitas ASN. ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon presiden, wakil presiden, calon kepala daerah, calon wakil kepala daerah, calon anggota dewan perwakilan rakyat, calon anggota dewan perwakilan daerah, maupun calon anggota dewan perwakilan rakyat daerah.
“Meski begitu, ASN tetap boleh menggunakan hak pilihnya dan ikut meramaikan pesta demokrasi, tetapi hal tersebut cukup ditunjukkan pada saat pencoblosan saja,” tegasnya.
Menurutnya, saat ini memang belum ada laporan terkait ASN yang tidak netral terhadap Pemilu 2024. la pun meminta para ASN, baik yang berstatus PNS, PPPK, maupun tenaga kontrak untuk fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, dan tidak terlibat dalam berkampanye.(JK)