Beranda DPRD Kotawaringin Timur Jelang Bulan Ramadan, Pemkab Mesti Persiapkan Surat Edaran Terkait THM Dilarang Buka...

Jelang Bulan Ramadan, Pemkab Mesti Persiapkan Surat Edaran Terkait THM Dilarang Buka di Malam Hari

0
BERBAGI
Ketua Komisi I DRPD Kotim, Rimbun.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, meminta agar pemerintah mulai membuat regulasi, berupa surat edaran, terkait larangan tempat hiburan malam (THM) yang buka di Bulan Ramadan.

“Sekitar beberapa pekan lagi, Umat Muslim memasuki bulan ramadan, untuk menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh. Pemkab harus mulai mempersiapkan surat edaran terkait laranan bagi THM yang buka selama bulan ramadan, seperti tempat karaoke hinggga diskotik,” ungkap Rimbun.

legislator PDIP ini juga berharap, agar semua pihak untuk menjaga toleransi antar umat beragama yang ada di daerah ini. Salah satunya dengan mengurangi hal-hal negatif ketika umat muslim di daerah ini sedang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan tahun ini.

“Kita harus bisa menjaga toleransi, kita jaga mereka, jauhkan mereka dari hal-hal negatif, dan jangan membuka hal negatif ketika mereka sedang dalam kegiatan keagamaan rutin setiap tahunnya, seperti sekarang ini, jadi kami minta THM di Kotim ini tidak melupakan hal itu,” ungkapnya.

Anggota dari Dapil IV ini juga meminta kepada warga masyarakat agar dalam momentum bulan ramadan ini untuk menjaga sikap perilaku.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here