Beranda DPRD Kotawaringin Timur Instansi Terkait Mesti Tindak Kendaraan Angkutan yang Bermuatan Diatas 8 Ton

Instansi Terkait Mesti Tindak Kendaraan Angkutan yang Bermuatan Diatas 8 Ton

0
BERBAGI
Anggota DPRD Kotim, Modika Latifah Munawaroh.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kotim), meminta kepada Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Perhubungan (Dishub) agar menertibkan kembali truk bermuatan di atas 8 ton melintasi jalan-jalan dalam kota.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Modika Latifah Munawaroh. Ia mengungkapkan bahwa saat ini banyak kendaraan bermuatan di atas 8 ton kembali ditemui melintasi jalan-jalan terlebih melintasi jalan dalam kota.

“Kami meminta Dishub untuk menertibkan kembali truk dan tangki yang bermuatan di atas 8 ton, agar tidak melewati jalan dalam kota, karena dapat merusak badan jalan,” kata Modika, Selasa (13/6/2023).

Dia melanjutkan, pengawasan harus terus dilakukan supaya umur badan jalan dapat bertahan lama. Karena Jika tidak, maka masalah kerusakan jalan akan terus terulang.

“Keberadaan truk besar selain merusak bahan jalan, juga dapat mengganggu penggunaan jalan lainnya selain itu juga dapat meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas,” jelas Modika.

Sebelumnya, petugas dari Dishub sempat aktif berjaga dan mendirikan pos untuk melakukan penjagaan ketat di pintu masuk jalan arah selatan dan utara wilayah Kota Sampit. Namun, kini tidak ada lagi.

“Kami meminta penjagaan tersebut dapat dihidupkan kembali. Semua ini demi kelancaran arus lalu lintas meminimalisir kerusakan jalan dan tidak membayakan pengguna jalan lainya,” pungkas Modika.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here