Beranda DPRD Murung Raya DPRD Mura Terima Tiga Raperda, Pimpinan Dewan Tekankan Transparansi dan Efektivitas Anggaran

DPRD Mura Terima Tiga Raperda, Pimpinan Dewan Tekankan Transparansi dan Efektivitas Anggaran

0
BERBAGI
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Murung Raya, Jumat (7/11/2025).

JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun 2025 di Ruang Paripurna DPRD, Jumat (7/11/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi, didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah, dan dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus, jajaran pemerintah daerah, serta seluruh anggota legislatif.

‎Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Murung Raya resmi menyerahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD, yakni Raperda tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang Pemberian Insentif atau Kemudahan Berusaha bagi masyarakat dan pihak swasta.

‎Selain dua raperda dari eksekutif, DPRD Murung Raya turut menyerahkan satu raperda inisiatif mengenai pemberian bantuan keuangan kepada pemuka agama.

‎Penyerahan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Heriyus dan diterima Ketua DPRD Rumiadi, disaksikan para unsur pimpinan dan anggota dewan.

‎Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi menyatakan bahwa seluruh Raperda yang masuk akan dibahas secara cermat dan terbuka. Ia menegaskan DPRD berkomitmen memastikan RAPBD 2026 disusun dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah serta kebutuhan prioritas masyarakat.

‎“Dokumen ini akan kami bahas secara mendalam agar anggaran tahun 2026 benar-benar efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat. Kami ingin APBD disusun transparan, tepat sasaran, dan tidak membebani keuangan daerah,” tegas Rumiadi.

‎Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD, Dina Maulidah, menyoroti pentingnya Raperda tentang pemberian kemudahan berusaha. Menurutnya, regulasi tersebut harus benar-benar mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong tumbuhnya perekonomian lokal.

‎“Raperda kemudahan berusaha tidak boleh hanya menjadi aturan di atas kertas. Ini harus mampu memperluas kesempatan kerja, meningkatkan PAD, dan memberdayakan masyarakat lokal,” ujar Dina.

‎Mengenai Raperda inisiatif tentang bantuan keuangan bagi pemuka agama, Dina menyebut regulasi tersebut menjadi bentuk penghargaan dan dukungan pemerintah daerah terhadap peran tokoh agama dalam menjaga kerukunan serta pembangunan moral masyarakat.

‎“Pemuka agama punya kontribusi besar dalam menjaga keharmonisan dan ketertiban sosial. Raperda ini menjadi wujud perhatian DPRD terhadap mereka,” tambahnya.

‎Rapat paripurna berjalan tertib dan menjadi awal dari rangkaian pembahasan yang akan dilakukan oleh pansus serta komisi terkait sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here