Beranda DPRD Kotawaringin Timur Cegah Perdangan Anak dan di Bawah Umur, Pemkab Mesti Awasi Aktivitas THM

Cegah Perdangan Anak dan di Bawah Umur, Pemkab Mesti Awasi Aktivitas THM

0
BERBAGI

FOTO : Paisal Darmasing.

JEJAKKALTENG.COM, SAMPIT – Untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan anak dan memperkerjakan anak di bawah umur, Pemerintah Kabupaten Kotawariginn Timur (Kotim) ditekankan, untuk rutin melakukan pengawasan seluruh tempat hiburan malam (THM) di daerah.

“Selaku pemberi izin, pemkab harus rutin turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pengecekan. Pengawasan ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah daerah dalam rangka mereka yang menerbitkan izin. Karena jangan sampai hanya memberikan izin saja tetapi tidak dibarengi dengan fungsi pengawasan di lapangan sehingga THM-THM ini beroperasi tidak sesuai dengan peruntukan dan perizinannya,” ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD Kotim, Paisal Darmasing.

Dijelaskannya, Sampit merupakan salah satu kota yang  tidak pernah tidur, dunia malam untuk sekelas Kota Sampit ini menjadi incaran mereka yang haus akan hiburan malam.  Ada sejumlah karaoke, diskotik dan bar yang beroperasional hingga dini hari. Namun, selama ini masih minim pengawasan dari pemerintah daerah.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here