
JEJAKKALTENG.COM, Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, Ampera AY Mebas meminta aparat kepolisian untuk menertibkan pelaku penjual minuman keras (miras). Khususnya dengan kadar alkohol di atas lima persen.
“Selama ini toko dan kios yang diberikan izin menjual minuman dengan kadar alkohol hanya lima persen atau bir, jika melebihi dari ketentuan bisa diberikan sanksi,”pinta Bupati, Rabu (10/8/2022).
Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu menyebutkan, penjualan minuman dengan kadar alkohol di atas lima persen itu ilegal. Apalagi mengakibatkan pemuda di daerah rusak. Pasalnya sebut bupati, bila mengkonsumsinya, seseorang akan lepas kontrol serta bisa membuat keonaran yang mengganggu kamtibmas daerah.
“Saya juga sering melihat bekas miras dengan kadar di atas lima persen berserakan di fasilitas umum seperti taman, berarti mereka (pengonsumsi.Red) bebas membeli padahal dilarang,” sebut Bupati.
Dia meminta, aparat kepolisian untuk menindak tegas penjual miras di atas lima persen. Pemerintah daerah mendukung agar daerah bebas dari barang yang dijual tanpa izin tersebut.
“Pemerintah daerah mendukung penuh penindakan pada penjual miras, diatas lima persen,”tukasnya.(EL/JK)