Beranda Kotawaringin Timur Bupati Harapkan Raperda tentang Perlindungan Petani Bisa Berdampak pada Peningkatan Hasil Produksi

Bupati Harapkan Raperda tentang Perlindungan Petani Bisa Berdampak pada Peningkatan Hasil Produksi

0
BERBAGI
Wakil Bupati Kotim, Irawati.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Wakil Bupati Kabupaten Kotim, Irawati, hadiri sidang Rapat Paripurna Ke-17 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dalam Rangka Penyampaian Tanggapan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tentang Perlindungan Petani, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotim, Selasa (18/7/2023).

Dalam sambutan Bupati Kotimm, H Halikinnor, yang dibacakan oleh Irawati menyampaikan, tanggapan terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kotim yang merupakan lanjutan dari rapat paripurna ke 16, dimana para anggota DPRD melalui badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kotim telah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan petani.

“Untuk itu, dapat kami sampaikan bahwa petani yang telah banyak memberikan kontribusi bagi kelangsungan hidup dasar masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan pangan saat ini perlu mendapatkan upaya perlindungan yang sistematis dan berkelanjutan,” kata Wabup.

Lanjutnya, sebagaimana dalam amanat Pancasila dan UUD 1945, yang mana pemerintah sebagai representasi dari negara mempunyai tanggung jawab untuk melindungi setiap masyarakat Indonesia.

“Dengan adanya aturan hukum mengenai perlindungan petani di kabupaten kotawaringin timur, diharapkan akan semakin meningkatkan produksi pertanian di daerah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani kita.

Dalam hal ini juga Wabup mengatakan, dalam upaya pembangunan di bidang pertanian. Maka, petani sebagai pelaku pembangunan perlu diberi perlindungan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

“Mengingat, selama ini petani telah memberikan kontribusi yang nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi perdesaan,” ungkapnya.

Disamping itu, dirinya meminta kepada penduduk asli petani untuk tidak beralih profesi dan meninggalkan daerahnya menuju kota-kota besar dengan alasan untuk peningkatan taraf hidup dan meninggalkan kegiatan pertanian.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here