JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, mempertanyakan dan mendesak kelima perusahan besar swasta (PBS) yang sampai saat ini masih belum membayar kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pasalnya, penagihan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2023.
“Memang info dari Pemda Gunung Mas Ada lima PBS yang masih ditunggu pembayaran kewajiban mereka yakni seperti PT. ALS di Rungan Manuhing, PT. ATA Kecamatan Kurun, PT. TPA Kecamatan Manuhing, PT.KAP Kecamatan Damang Batu, dan PT BAP Sepang, yang masih mengurus soal Pengalihan ke Koperasi,” ungkap Anggota DPRD Gunung Mas, Endra, Kamis (10/7/2025).
Menurut Endra, saat ini juga Pemda Gunung Mas dan Kejaksaan Negeri Gunung Mas masih menunggu realisasi pembayaran kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh ke lima PBS yang tercatat.
“Perusahaan tersebut belum membayar kewajibannya sejak tahun 2023, padahal BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan bagi Kabupaten Gunung Mas,” terang dia.
Sedangkan kata Endra, data BPHTB menyumbang sekitar 78 persen dari total PAD Kabupaten Gunung Mas. Oleh karena itu, pembayaran kewajiban BPHTB oleh ke lima Perusahan Besar Swasta itu, dan ini memang sangat penting untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Dia juga mandapatkan informasi pihak terkait sudah upaya untuk menagih kewajiban dari beberapa PBS, namun perusahaan tersebut belum juga memenuhi kewajibannya, artinya hanya menunggu dari realisasi pembayaran dari mereka.
“Untuk itu kami DPRD Gunung Mas berharap ke lima PT ini, dapat segera memenuhi kewajibannya dan membayar BPHTB yang belum dibayar. Dengan demikian, pendapatan daerah dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan daerah,” tandas Endra.(SEP-JK)