JEJAKKALTENG.COM, Pulang Pisau – Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur berusia 15 tahun, pemuda berinisial W (22) warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, dibekuk Resmob Polres Pulang Pisau bersama Unit Reskrim Polsek Kahayan Hilir, Senin (27/3/2023).
Ironisnya, persetubuhan itu dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut didalam kamar rumah pelaku. Yakni, Jumat tanggal 24 Maret hingga Minggu 26 Maret 2023.
Kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dibenarkan Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau AKP Daspin melalui rilis resmi yang dikirim melalui grup WhatsApp, Selasa (28/3/2023).
“Pelaku sudah kita amankan dan sekarang sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap AKP Daspin.
Kronologis kejadiannya, AKP Daspin menjelaskan bahwa pelaku berinisial W menyetubuhi korban bunga (15) berkali-kali dengan cara membujuk rayu, dan jika terjadi apa-apa dengan korban maka pelaku akan bertanggung jawab.
“Peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan itu dilakukan berkali-kali selama tiga hari didalam kamar rumah pelaku. Yakni, Jumat tanggal 24 Maret hingga Minggu 26 Maret 2023,” kata AKP Daspin menjelaskan.
Kejadian itu terungkap, setelah pelapor dan orang tua korban mencari keberadaan korban karena sejak hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023 sekira jam 20.00 WIB hingga hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 sekira jam 20.00 WIB, korban tidak ada kabar dan tidak pulang ke rumah.
Selanjutnya pelapor ke Polsek Kahayan Hilir untuk mencari keberadaan anak korban. Lalu Polsek Kahayan Hilir dan Polres Pulang Pisau mencari keberadaan korban dan dari pencarian tersebut ditemukan 1 sepeda motor CBR 150 warna hitam yang dikendarai korban tersebut berada didalam rumah pelaku.
“Terlapor memberitahukan bahwa korban berada di rumah pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya. Merasa keberatan atas perbuatan pelaku terhadap korban yang merupakan adik kandungnya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pulang Pisau,” pungkasnya.(BG-JK)