
JEJAKKALTENG.COM, Palangka Raya – Baru 10 hari bebas dari masa penahanan, seorang residivis kasus curanmor ditangkap tim gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya bersama Resmob Polda Kalteng dan Resmob Polres Kapuas, Senin (29/8/2022) malam.
Muliansyah alias Imul (33) kembali ditangkap polisi akibat mencuri sepeda motor milik warga yang berlokasi di Jalan G. Obos dan B. Koetin di Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol, Ronny M Nababan, menyebutkan pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Kapuas, pelaku melakukan aksi curanmor kembali usai keluar dari Lapas beberapa hari yang lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan introgasi, pelaku beraksi dengan cara membobol rumah warga dan barak yang ditinggalkan pemiliknya dan berhasil menggasak sepeda motor beserta Handphone.
Namun, karena mencoba melakukan perlawanan dan hendak kabur pelaku terpaksa dilumpuhkan anggota dengan timah panas.
“Kami lakukan tindakan rerukur karena sempat kabur dan melawan ketika diamankan oleh anggota,” jelas Kasatreskrim.
Barang bukti hasil kejahatan pelaku berhasil diamankan petugas dari Jalan G. Obos yakni sepeda motor Sonic dan Honda Genio. Dan di wilayah Jalan B. Koetin berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan Handphone.
“Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.(RD-JK)