
JEJAKKAALETNGC.OM, Puruk Cahu – Bupati Murung Raya (Mura), Heriyus, melalui Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Sarwo Mintarjo, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya yang digelar di Alltrue Hotel Palangka Raya, Selasa (11/11/2025).
Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Mura tersebut berlangsung selama empat hari, mulai 10 hingga 13 November 2025. Kegiatan dihadiri Kepala Diskominfo SP Mura Yulianus, jajaran pejabat dinas, perangkat daerah se-Kabupaten Murung Raya, serta narasumber dari Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Dalam laporannya, Kepala Diskominfo SP Mura, Yulianus, menyampaikan bahwa bimtek ini bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur dalam penyelenggaraan statistik sektoral di setiap perangkat daerah. Hal ini juga sebagai upaya memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
“Kegiatan ini mendorong seluruh perangkat daerah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat mendukung perencanaan dan pembangunan daerah,” jelas Yulianus.
Sementara itu, melalui sambutan yang dibacakan Plt Sekda Sarwo Mintarjo, Bupati Heriyus menegaskan bahwa data berkualitas adalah kunci penyusunan kebijakan pemerintah yang efektif.
“Data merupakan hal penting, khususnya statistik. Ada data yang bersifat rahasia dan ada yang boleh dipublikasikan. Karena itu, ikuti bimtek ini dengan baik agar data yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” pesan Bupati Heriyus.
Ia menambahkan bahwa implementasi Satu Data Indonesia menjadi bagian penting dalam transformasi digital pemerintahan dan mendukung visi Indonesia Digital 2045.
Peserta bimtek mendapatkan materi mengenai diantaranya peran dan fungsi Walidata daerah, penyusunan daftar dan metadata statistik sektoral, integrasi data melalui portal Satu Data Indonesia (data.go.id), produk hukum terkait SDI seperti Permen PPN/Bappenas Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2020, dan petunjuk pelaksanaan Sesmen PPN Nomor 10 Tahun 2022 tentang kelembagaan dan regulasi SDI di daerah.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya diharapkan dapat memperkuat tata kelola data sektoral yang terpadu dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan daerah dapat dilakukan secara lebih akurat dan berbasis data.(JK)



