Beranda DPRD Seruyan Waduh !! Pj Kades di Seruyan Menjabat Sampai Enam Tahun

Waduh !! Pj Kades di Seruyan Menjabat Sampai Enam Tahun

0
BERBAGI
Wakil Ketua DPRD Seruyan, H Bambang Yantoko.

JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Jabatan Pejabat Sementara (Pj) Kapala Desa biasanya hanya bersifat sementara, untuk mengisi kekosongan pada jabatan kepala desa, sampai dengan terpilihnya kepala desa yang baru, melalui proses pemilihan kepala desa (pilkades).

Namun, hal itu tidak berlaku, bagi Pj Kades Parang Batang, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan. Dimana, Pj Kades yang satu ini, malah menjabat cukup lama, yakni sampai enam tahun lamanya.

“Ini sama halnya dengan jabatan selama satu periode kepala desa, ini harus menjadi perhatian,” tegas Wakil Ketua DPRD Seruyan, H Bambang Yantoko, Senin (10/4/2023).

Disampaikan Bambang, hal tersebut jelas sangat mencederai jalanya demokrasi di Seruyan, khusunya di tingkat desa. Ia menyayangkan, mengapa masalah tersebut dibiarkan.

Bambang menambahkan, permasalahan demikian tidak hanya terjadi di Desa Parang Batang saja, melainkan desa lainnya pun juga ada yang demikian. “Masih banyak desa lainnya juga yang saat ini dijabat oleh Pj Kades dan lebih daripada setahun jua,” ujarnya.

“Sebenarnya, sesuai aturan Pj Kades hanya menjabat selama satu tahun, dan dimasa jabatannya pun seharusnya untuk mempersiapkan pilkades. Ini bukan rahasia umum lagi untuk Seruyan dimana ada puluhan desa yang dijabat oleh Pj Kades itu, ini lah pentingnya agar dinas terkait bisa segera melaksanakan pilkades serentak ini, agar masalah seperti ini tidak sampai berlarut,” pungkasnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here