
JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Setelah beberapa kali melaksanakan kegiatan rapat paipura, pihak Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) dan DPRD Mura, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Murung Raya Tahun 2025–2029.
Disepakatinya, Raperda RPJMD oleh pihak eskekutif dan legislatif tersebut, melalui Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang II Tahun 2025 dalam rangka penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama, Kamis (24/7/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Mura, Heriyus, menyampaikan bahwa RPJMD ini akan menjadi dasar arah pembangunan dan penganggaran ke depan, sekaligus pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun rencana strategis pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
Bupati juga menyerahkan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas lebih lanjut, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi daerah ditargetkan mencapai di atas 5,46%, inflasi kurang dari 2,51%, kemiskinan turun menjadi di bawah 6,58%, serta tingkat pengangguran terbuka dikendalikan di bawah 2,58%.
“Persetujuan bersama atas RPJMD 2025–2029 ini merupakan tonggak penting dalam memastikan arah pembangunan Kabupaten Murung Raya ke depan menjadi lebih terarah, terukur dan berkelanjutan. Kami juga berharap pembahasan KUA-PPAS 2026 dapat berjalan dengan lancar dan penuh sinergi,” kata Heriyus.
dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Ketua DPRD Mura, Rumiadi, Wakil Ketua II, Likon serta anggota DPRD, unsur Forkopimda dan stakeholder terkait, tersebut, diwarnai dengan penyerahan secara resmi dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya dalam pernyataannya menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan dokumen RPJMD maupun rancangan KUA-PPAS. Diharapkan hasil dari kesepakatan ini dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Murung Raya.(JK)