
JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas akhirnya menetapkan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran (TA) 2022.
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah didampingi dua Wakil Ketua Yohanes dan Evan Rahman Saputra itu tidak dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ataupun Wakil Bupati Nafiah Ibnor, termasuk Sekda serta perangkat daerah lainnya.
Ketua Badan Anggaran H Darwandie menyampaikan, proses pembentukan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2022 berjalan secara normal berdasarkan koridornya dan amanah yang diperintahkan oleh UU yang berlaku serta tata tertib DPRD sudah dijalankan dengan benar.
“Baik dari pembahasan antara komisi dan mitra kerja dan rapat sinkronisasi dan finalisasi yang dilakukan oleh Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” kata H Darwandie,
Legislator PPP itu menyayangkan ketidakhadiran kepala daerah dalam sidang paripurna tersebut yang semestinya juga harus dilakukan penandatanganan dokumen oleh pimpinan dewan dimana tugas DPRD sudah selesai.
“Kalau kepala daerah tidak hadir pada saat penandatanganan dokumen kesepahaman KUA-PPAS APBD Perubahan tahun Anggaran 2022, itu menjadi urusan eksekutif. Yang pasti legislatif sudah melaksanakan tugasnya,” ujarnya.
Menurut Darwandie, paripurna penandatanganan KUA/PPAS itu semestinya wajib hukumnya dihadiri pihak eksekutif. Terlebih dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan yang sudah disepakati bersama akan menjadi rujukan pemerintah daerah untuk menyusun RAPBD Perubahan.
“Ini merupakan sejarah selama pengalaman saya sebagai wakil rakyat, pertama kali kepala daerah tidak hadir pada saat penandatanganan KUA-PPAS perubahan,” pungkasnya.(BG-JK)