
JEJAKKALTENG.COM, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) Pengisian Aplikasi Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Penyusunan Register Resiko OPD tahun 2022.
Kegiatan Bintek dilaksanakan di Aula Kantor BPPKAD, Senin (1/8/2022) itu dibuka langsung oleh Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta didampingi Inspektur Sapri Junjung dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Palangka Raya Bambang Ari Setiono dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Pulang Pisau dan peserta Bintek.
Kegiatan Bintek akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 5 Agustus 2022 mendatang.
Membacakan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekda Tony Harisinta mengatakan bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP merupakan sistem pengendalian yang diselenggarakan secara menyeluruh di Lingkup Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai untuk tercapainya efektifitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, perencanaan, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sesuai yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
“Tingkat maturitas pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan itu diperoleh melalui proses penilaian SPIP,” ucap Tony Harisinta
Lebih lanjut Tony Harisinta menyampaikan bahwa proses penilaian dilakukan untuk mengukur tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP yang berfokus pada tiga komponen. Yakni kata Tony, kualitas penetapan tujuan, penyelenggaraan struktur dan proses, serta pencapaian tujuan yang mencerminkan hasil dari penyelenggaraan SPIP.
Dia menjelaskan bahwa implementasi SPIP terintegrasi meliputi penerapan manajemen risiko Pemda, Kapabilitas APIP dan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi.
“Sehingga OPD dapat melaksanakan penilaian mandiri maturitas penyelenggaraan SPIP pada instansinya masing-masing,” jelasnya
Tony menjelaskan penyusunan Risk Register bertujuan untuk mengetahui dan menginventarisir kejadian resiko yang mungkin terjadi, penyebab terjadinya resiko, dampak dan probabilitas terjadinya resiko, serta cara mengatasi dan mengendalikan resiko.
“Risk Register ini kemudian diharapkan dapat dijadikan langkah awal untuk mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada OPD tersebut,” bebernya
Tony menambahkan dalam upaya peningkatan kompetensi dalam hal penilaian Maturitas SPIP terintegrasi, maka Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengisian Aplikasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP dan Penyusunan Register Risiko OPD Tahun 2022 pada hari ini dengan Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
“Mengingat pentingnya kegiatan ini, diharapkan kepada para peserta Bintek untuk dapat mengikuti dengan cermat sehingga kegiatan bimbingan teknis ini dapat bermanfaat dalam mengimplementasikan SPIP dimasing-masing OPD,” pungkasnya.(JK)