JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), meminta pihak perusahan besar swasta (PBS) yang berdomisili di Kabupaten Gumas ini, agar bisa mempercepat pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari PBS yang baru.
“Kami meminta pihak perusahan yang baru mengurus atau sudah pengukuran agar bisa secepatnya membayar pajak BPHTB mereka, karena dari sekian PBS yang masuk hanya ada sekitar 0,46 persen saja. Artinya ada beberapa PBS yangt belum bayar kewajiban,” ucap Wakil Ketua DPRD Gumas Neni Yuliani, Selasa (7/11/2023).
Untuk itu, kata legislator dari partai berlambang bintang mercy ini menuturkan, perusahan yang masih merasa belum membayar kewajiban agar bisa mengkomfirmasi ke pihak pemerintah daerah (Pemda) Gumas, sehingga dapat diketahui penyebab, termasuk kendala atau penyebabnya.
“Kalau bisa pihak perusahan yang belum masuk pembayaran agar segera mungkin melakukan komfirmasi ke Pemda khususnya Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) supaya pihak Pemda pun tau kendala atau bagaimana nantinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Gumas Edison menjelaskan, dari data yang mereka terima pajak BPHTB tersebut yang ada hanya pemindahan hak saja yang melampaui target, dengan dinilai persennya mencapai 172,67 persen. Artinya dari BPHTB baru, yang masuk tercatat hanya 0,46 persen saja.
“Kalau BPHTB Pemberian Hak Baru, yang masuk hanya Rp.181 juta lebih saja, sedangkan target kita Rp 39 miliar, artinya pihak perusahan seperti PT.TPA, PT.ATA, dan PT. ALS masih belum terealisasi sedangkan sudah dilakukan pengukuran untuk HGU dan HGB mereka,” imbuh Edison.(CP-JK)