
JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kapuas – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau akan segera melakukan pemanggilan dan melakukan eksekusi terhadap Kades Dadahup berinisial GS.
Hal tersebut setelah upaya hukum Kasasi Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terpidana GS dikabulkan oleh Makamah Agung (MA) RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo SH MH menjelaskan upaya hukum kasasi JPU tersebut dilakukan setelah sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya membacakan putusannya berdasarkan Putusan Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.PIk tanggal 7 Juni 2022 memberikan vonis lepas dari segala tuntutan (ontslag van rechtsvervolging).
Dimana kata Arif, menyatakan terdakwa GS telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsidair, melepas terdakwa GS dari segala tuntutan hukum.
“Atas putusan tersebut, Penuntut Umum menyatakan upaya hukum Kasasi ke Makamah Agung RI, memori Kasasi dikirim melalui Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palangka Raya. Karena dirasa putusan tersebut sangat mencederai keadilan di masyarakat,” kata Kejari Kapuas Arif Raharjo SH MH didampingi jajarannya saat menggelar Press Release di kantor Kejaksaan setempat, Senin (6/2/2023).
“Alhamdulillah, Makamah Agung RI mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri di Palingkau dalam perkara Tipikor terpidana GS. Mengabulkan dan membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk tanggal 7 Juni 2022 tersebut,” jelas Kejari.
Dalam putusan tersebut, juga menyatakan terdakwa GS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan agar terdakwa tersebut ditahan serta menetapkan barang bukti berupa dokumen dikembalikan kepada yang berhak. Sementara barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 18.150.000 hasil pungutan desa yang diperuntukkan PAD dirampas untuk negara,. kemudian 2 stempel tanda tangan dirampas untuk dimusnahkan,” bebernya.
Atas putusan tersebut, kata Kejari, Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau sangat mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Makamah Agung karena telah memberikan putusan yang adil di masyarakat.
“Jaksa Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam jangka waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap terpidana kemudian segera melakukan eksekusi dengan cara memasukkan terpidana GS kedalam lapas untuk menjalani pidana yang dijatuhkan serta melakukan eksekusi sesuai amar putusan kasasi,” tandasnya.(BG-JK)