JEJAKKALTENG.COM, Kulala Kurun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), melaksanakan kegiatan pelantikan Mambang Singam sebagai pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Gumas, menggantikan anggota DPRD Gumas sebelumnya Arit S Bajau, disisa masa jabatan 2019 – 2024.
Pelantikan Mambang Singam sebagai PAW anggota DPRD Gumas, prosesi kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Gumas, Akerman Sahidar, didampingi Wakilnya Binartha, Neni Yuliani, dan sejumlah Anggota DPRD serta pejabat dari Pemda setempat, Senin (23/10/2023).
“Baru saja kita mengikuti bersama dan menyaksikan pengucapan sumpah janji pengganti antar waktu Anggota DPRD Gumas yaitu Mambang Singam,” ucap Akerman dalam sambutannya.
Pelantikan itu dilakukan jelas dia, sesuai dengan surat keputusan (SK) Gubernur yang bunyinya mengenai peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Gumas, Mambang Singam dan SK Gubernur Kalteng tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Gumas, Arit S Bajau masa jabatan 2019-2024.
“Oleh sebab itulah sampai proses pelaksanaan pelantikan yang kita lakukan ini bisa terlaksana dengan baik seperti yang kita saksikan tadi,” katanya.
Ia meminta kepada Anggota DPRD Gumas yang baru saja dilantik tersebut, dapat bekerja dengan baik. Segera menyesuaikan diri dengan anggota DPRD yang lain, sesuai dengan sumpah yang diucapkan serta bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami berharap kepada saudara Mambang Singam supaya segera beradaptasi, serta bekerja sesuai dengan sumpah janji yang telah diucapkan oleh saudara,” pungkas dia.(CP-JK)