JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun ST Meminta kepada provinsi dan pemerintah daerah, supaya melakukan evaluasi dan pendataan terhadap keberadaan hutan tanam rakyat (HTR) di daerah.
Ia menjelaskan, seperti diketahui HTR tersebut mempunyai anggaran yang cukup besar supaya bisa teralisasi, namun sangat disayangkan sampai saat ini masyarakat juga belum mentahui adanya keberadaan HTR itu lahannya dimana sementara dari data yang ada di Kotim bebarapa izin yang sudah diterbitkan untuk HTR itu baik itu di Cempaga Hulu maupun wilayah Selatan Kotim.
“Jika kita biar kan hal ini tentunya kita membiarkan hal yang salah terjadi karena disinyalir adanya perbuatan yang melanggar hukum bila mana HTR itu fiktif,” ungkap Rimbun, Selasa (9/5/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan bila mana masyarakat mengetahui hal ini diharapkan masyarakat bisa melaporkan nya baik itu kepada penegak hukum maupun intansi terknis dengan dilengkapi data nya.
“Saya tidak ingin HTR ini dijadikan alat oleh oknum perusahaan sawit untuk melindungi lahannya sementara lahan nya bukan pohon melain kan pohon sawit yng hasilnya juga bukan untuk rakyat tapi untuk perusahaan ,maka dari itu saya mengajak kita semua untuk melakukan pembenahan terutama pemkab kotim jangan lakukan pembiaran segera evaluasi dan data lahan HTR tersebut,” pungkas Rimbun.(JK)