Beranda Nasional Ketua PTA Palangka Raya Kunjungi Kantor PA Sampit

Ketua PTA Palangka Raya Kunjungi Kantor PA Sampit

0
BERBAGI
Ketua PTA Palangkaraya, Drs. H Lutfi, bersama Ketua PA Sampit, Indra Purnama Putra, dan Asisten I Setda Kotim, Rihel, beserta jajaran PA Sampit, di ruang depan PA Sampit, Kamis (15/3/2023).

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Setelah mengunjungi Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangkaraya, Drs. H Lutfi, beserta rombongannya melanjutkan kunjungan ke Pengadilan Agama (PA) Sampit, di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kamis (15/3/2023).

Ketua PTA Palangkaraya, H Lutfi, menyampaikan, PA Sampit merupakan salah satu PA yang mendapat predikat Wiyalah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB).

“Maka dari itu kami dari PTA Palangkaraya, akan mengajukan ke Mahkamah Agung (MA) yang nantinya akan dilanjutkan ke KemenPAN-RB, untuk menaikkan kelas PA Sampit dari kelas II menjadi kelas I B,” ujar Lutfi.

Lanjutnya, menyangkut maraknya perkara perceraian yang di Kot Sampit, pihaknya akan melakukan mediasi dan perdamaian untuk membantu menyelesaikan perkara perceraian tersebut.

“Ini kita lalui mediasi, dan jika mediasi ini tidak berhasil berhasil maka kita akan lakukan persidangan dengan hakim untuk tidak bercerai lagi, dan memang ini juga tidak bisa maka mau tidak mau kita akan lakukan perceraian, yang man ini merupakan jalan terakhir untuk kebaikan bersama,” ungkapnya.

Tambahnya, Pasal 7 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974, menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Yang mana telah di sempurnakan dalam UU No 16 tahun 2019, mengatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Dan juga dalam UU No 35 tahun 2014 Pasal 1 ayat 1, dikatan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

“Dan jika misalnya mereka mengajukan perkara perceraian, itu akan diterima pengajuannya, akan tetapi kita memiliki solusi dan usaha untuk mereka berkoordinasi dulu dengan departemen kesehatan, sebelum pengajuan perkara itu diteruskan,” jelasnya.

Yang mana upaya ini di lakukan untuk nantinya tidak banyak masyarakat yang melakukan pernikahan dini lagi, menurutnya, pernikahan tidak harus dilakukan sedini mungkin, karena pastinya mereka tidak akan siap, jadi pernikahan harus dilakukan secara matang, jelasnya.

“Harapan kami, untuk pernikahan ini harus yang sudah dewasa dan sudah matang, sehingga tujuan daripada terciptanya rumah tangga yang sejahtera dan bahagia,” harapnya.(AP-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here