Beranda DPRD Kotawaringin Timur Ketua Dewan Kembali Ingatkan Masalah TPP Harus Terbayarkan Sesuai Permendagri

Ketua Dewan Kembali Ingatkan Masalah TPP Harus Terbayarkan Sesuai Permendagri

0
BERBAGI
Ketua DPRD Kotim, Rimbun.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun menegaskan pentingnya pemerintah daerah mematuhi aturan terkait Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peringatan ini disampaikan setelah sosialisasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam sosialisasi tersebut, sangat jelas bahwa TPP harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Kami dari DPRD sudah mengingatkan pemerintah daerah agar memastikan TPP bisa terselesaikan pada tahun 2024,” ujar Rimbun, Kamis (25/10/2024).

Dalam pembahasan APBD Perubahan beberapa waktu lalu, Rimbun juga menekankan perlunya memastikan bahwa anggaran TPP untuk tahun ini telah disiapkan dengan baik. Menurutnya, APBD murni tahun 2025 juga harus mencakup alokasi yang memadai agar TPP diperhatikan dengan serius.

“Jika TPP melewati satu tahun anggaran, alokasi anggarannya akan sulit dianggarkan ulang, karena pos anggarannya tidak akan tersedia. Dan ini bisa menyebabkan potensi TPP tidak terbayarkan jika tidak diselesaikan tepat waktu,” jelasnya.

Meski begitu, dirinya tetap mengapresiasi langkah pemerintah daerah tahun ini yang telah memastikan bahwa seluruh TPP telah diakomodasi dalam APBD 2024. Ia melihat ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan baru mengenai pengelolaan APBD tahun 2025.

“Peraturan ini sangat penting untuk memastikan tertib administrasi dan anggaran. Semoga dengan terbayarkan nya TPP ini, sehingga hak pegawai tidak yang tertunda,” tutupnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here