JEJAKKALTENG.COM, Kuala Kurun – Jajaran aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di llingkup Pemerintahan Kabupaten Murung Raya (Mura), diwajibkan untuk terus meningkatkan diri dalam bertugas sebagai abdi negara.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Bupati Mura, Heriyus, saat menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan ASN dan PPPK tahap II, sekaligus membuka pelatihan dan pembekalan bagi PPPK formasi 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang, Kantor Bupati setempat, Jumat (12/9/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Mura, Heriyus menegaskan bahwa pengangkatan PPPK 2024 merupakan kebijakan afirmasi terakhir.
“Kedepan, pengangkatan ASN hanya akan dilakukan melalui jalur rekrutmen normal sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar ASN meningkatkan kualitas kerja dan profesionalisme. “ASN tidak bisa lagi asal bekerja. Saudara-saudara harus memberi kontribusi yang jelas, disiplin dan kinerja yang terukur agar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Mura, Patusiadi, menyampaikan bahwa PNS ikatan dinas yang diangkat berjumlah 2 orang, sementara ASN PPPK Tahap II sebanyak 70 orang dengan masa perjanjian kerja 5 tahun.
“Proses ini menjadi tahap akhir dari penataan non-ASN tahun 2024 yang totalnya mencapai 940 formasi, dengan 1.321 orang yang tidak lulus seleksi akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu mulai 1 Oktober 2025,” jelasnya.
Acara ini turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Mura, Dina Maulidah serta tamu undangan lainnya.(JK)




