Beranda DPRD Kotawaringin Timur Izin Perluas Lahan terhadap Perusahaan Harus Diberhentikan, Demi Kesejahteraan Masyarakat

Izin Perluas Lahan terhadap Perusahaan Harus Diberhentikan, Demi Kesejahteraan Masyarakat

0
BERBAGI
Anggota DPRD Kotim, Rimbun.

JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun mengingatkan  pemerintah daerah jangan lagi memberikan izin perluasan atau pembukaan lahan baru terhadap investor.

“Pemerintah harus berani dan tegas untuk menekan agar tidak ada lagi pemberian izin perluasan lahan kepada perusahaan, baik itu untuk koperasi plasma atau sejenisnya,” kata Rimbun, Rabu (4/9/2024).

Menurutnya, apabila lahan itu sepenuhnya dikuasai korporasi. Maka, ke depannya akan berdampak terhadap masyarakat yang kesulitan kesulitan mencari lahan untuk kegiatan pertanian, sebab sejak awal lahan itu diobral.

“Karena kondisi sulitnya ekonomi masyarakat tidak punya lahan dan tidak punya kebun sendiri. Maka, di situ akan berdampak lurus terhadap aksi tindak pidana di sektor perkebunan, contohnya seperti pencurian hingga panen massal,” ujarnya.

Dalam mengurangi dampak itu, DPRD telah menerbitkan peraturan daerah tentang pencadangan lahan pertanian dan perlindungan hak masyarakat adat. Dalam peraturan itu, semangat yang mendasari adalah untuk mencegah lahan berpindah tangan ke pengusaha perkebunan.

“Kami harap regulasi yang berkaitan dengan perlindungan hak masyarakat ini dapat dijalankan, dan nanti harus ada dilaksanakan inventarisasi pencadangan lahan bagi masyarakat di setiap desa,” ucapnya.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here