Beranda Pulang Pisau Dukcapil Pulpis Jemput Bola Perekaman e-KTP ke Sekolah

Dukcapil Pulpis Jemput Bola Perekaman e-KTP ke Sekolah

0
BERBAGI
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi, Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Heri Setiawan.

JEJAKKALTENG.COM, Pulang Pisau – Sebagai upaya dalam memenuhi target perekaman e-KTP dan penerbitan Identitas Kependudukan Digital (IKD), khususnya dikalangan pelajar, Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau akan melaksanakan kegiatan perekaman sistem jemput bola ke sekolah-sekolah yang ada di wilayah kabupaten Pulang Pisau.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Subagijo melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi, Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Heri Setiawan kepada awak media PE, Senin (20/3/).

“Kita telah mengagendakan perekaman e-KTP dan dan pelayanan pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) ke sekolah-sekolah tingkat SLTA diwilayahnya Kabupaten Pulang Pisau,” ucap Heri Setiawan.

Untuk progres kata Heri, saat ini pihak telah melaksanakan tahapan koordinasi dengan pihak sekolah. Kemudian dalam waktu dekat akan melakukan perekaman di sekolah-sekolah yang ada di Kecamatan Pandih Batu dan Maliku kepada pelajar yang sudah usianya 16 tahun ke atas.

“Untuk target awal, kita akan melaksanakan perekaman e-KTP Digital kepada peserta didik usia minimal 16 tahun di sekolah yang ada di Kecamatan Pandih Batu dan Maliku,” kata Heri Setiawan menjelaskan.

Hal itu dilakukan kata Heri, untuk mendukung target 25 persen penduduk di Indonesia menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

“Supaya efektif. Maka dari pelajar usia 16 tahun akan dilakukan perekaman dulu. Kemudian setelah usia cukup tinggal dilakukan pendaftaran IKD,” tandasnya.

Selain perekaman e- KTP di tingkat pelajar, Heri Setiawan juga menyampaikan akan melakukan jemput bola pelayanan pendaftaran IKD di masing-masing OPD yang ada di Kabupaten Pulang Pisau sehingga diharapkan seluruh ASN diwilayahnya Kabupaten Pulang Pisau telah menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

Namun demikian, untuk migrasi e-KTP ke IKD, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan.

Heri mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-El serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melaksanakan kegiatan pelayanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital.

“Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai pintar (Handphone Android) yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan,” pungkasnya.(BG-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here