Beranda Jejak Hukum, Kriminal dan Peristiwa Diduga Permasalahan Gaji, Anak Buah Serang Bos Bengkel Las

Diduga Permasalahan Gaji, Anak Buah Serang Bos Bengkel Las

0
BERBAGI
Tersangka DS (42), berhasil diamankan polisi. FOTO : POLISI/JK
JEJAKKALTENG.COM, Palangka Raya – Polsek Bukit Batu, mengamankan seorang pria berinisial DS (42) usai bertikai dengan bosnya sendiri di sebuah bengkel las di kawasan Jalan Tumbang Talaken Km. 46 Kelurahan Kelurahan Sei Gohong, Kota Palangka Raya.
“Kita telah menetapkan dan mengamankan seorang pria berinisial DS (42) sebagai tersangka kasus ancaman kekerasan dan perusakan,” kata Kapolsek Bukit Batu, Ipda Iwan Kushadinoto.
Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut diketahui terjadi pada hari Jumat (20/1/2023) lalu sekitar pukul 16.30 WIB, yang dilakukan oleh tersangka DS terhadap korban yakni seorang pemuda berinisial JF (27) yang datang ke bengkel las untuk mengecek truknya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan, tersangka DS mengancam dan merusak motor korban akibat tersulut emosi setelah terlibat cekcok bersama korban JF,” katanya.
Belum diketahui pasti apa penyebab yang membuat keduanya terlibat cekcok. Namun berdasarkan informasi bahwa saat itu antara korban dan terlapor terlibat cek cok mengenai permasalahan gaji DS yang belum dibayarkan oleh JF.
DS lantas kemudian memukul korban akan tetapi korban pun berusaha untuk menghindarinya, yang kemudian segera dilerai oleh para pekerja pada bengkel las.
Meskipun telah dilerai oleh masyarakat setempat, tersangka yang masih dalam keadaan emosi malah mengambil sebatang besi dan kemudian memukulkannya ke arah korban, namun untungnya masih bisa dihindari oleh JF meskipun jari telunjuk sebelah kirinya terluka akibat insiden tersebut.
“Korban pun langsung lari ke pinggir jalan untuk mengamankan dirinya dari tersangka, yang kemudian DS pun melanjutkan tindakan perusakan terhadap sepeda motor yang dibawa oleh JF, yakni dengan memukul menggunakan besi pada bagian speedo meter hingga pecah,” ungkap Iwan.
Akibat mengalami insiden tersebut, korban pun merasa keberatan dan langsung melaporkannya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Bukit Batu, yang segera ditindaklanjuti oleh Kapolsek beserta para personelnya.
“Seusai membuat laporan polisi berdasarkan keterangan korban, kita pun langsung bergerak untuk mengamankan DS setelah mendapatkan cukup bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka atas Tindak Pidana Ancaman Kekerasan dan Perusakan,” terang Iwan.
Akibat ulahnya, DS terancam melanggar pasal 335 ayat 1 tentang Ancaman Kekerasan dan atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP terkait Tindak Pidana Perusakan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 1 hingga 2 tahun 8 bulan penjara.(AR-JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here