
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor sekaligus Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim menghadiri acara evaluasi dan konsolidasi tugas dan fungsi Damang, Mantir dan Batamad serta kewenangan DAD se-Kecamatan Pulau Hanaut, di Kantor Kecamatan Pulau Hanaut, Minggu (8/9/2024).
Dalam sambutan, Halikinnor menyampaikan bahwa keberadaan lembaga adat dayak termasuk DAD, Damang, Mantir dan Batamad adalah satu kesatuan yang tidak dapat terpisahkan yang sudah terlahir dan dibentuk berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kotim Nomor 6 tahun 2012.
“Terutama kesepakatan damai Tumbang Anoi tahun 1894, yang intinya merintis getaran semangat juang, semangat pembaharuan, semangat tata krama perdamaian, dan semangat persatuan dan kesatuan, sehingga masyarakat adat dayak bertekad membangun kesejahteraan dan memberdayakan masyarakat adat dayak,” katanya.
Semangat perdamaian Tumbang Anoi dimaksud untuk melepas dan membasuh adat kebiasaan lama yang terlanjur membudaya dan sudah berurat berakar, sebagai warisan negatif asang-maasang, bunu-babunu, kayau-mengayau dan jipen-manjipen.
“Dapat saya jelaskan bahwa lembaga adat dayak di Kabupaten Kotim dibentuk untuk berupaya menjaga, memelihara, melestarikan, dan lebih memberdayakan keberadaan masyarakat adat dayak beserta budaya dan hukum adatnya,” jelasnya.
Lanjutnya, sebuah tugas yang berat namun mulia bagi DAD untuk dapat melestarikannya kembali agar semakin dikenal, dipahami dan dihormati oleh masyarakat dayak sendiri serta masyarakat lain yang tumbuh dan berkembang di Kalimantan Tengah.
Adanya kegiatan ini, dirinya berharap dapat menghasil sebuah hasil yang baik, strategis dan komprehensif yang dapat menjadi dasar acuan bagi DAD, Damang dan Mantir serta Batamad dalam menjalankan kebijakannya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Semoga melalui evaluasi dan konsolidasi ini peran kelembagaan adat dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban berbasis kearifan lokal dalam mewujudkan jati diri, harkat dan martabat masyarakat dayak melalui ‘belom bahadat’ berdasarkan falsafah ‘betang’ dalam bingkai NKRI, semakin lebih baik dan semakin berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat adat dayak,” pungkasnya.(JK)