
JEJAKKALTENG.COM, Sampit – Kasus pembunuhan tragis terhadap wanita hamil di Desa Merah, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memicu gelombang kemarahan publik. Kalangan legislatif pun kompak menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan hingga hukuman mati.
Anggota DPRD Kotim dari Dapil 5, Hendra Sia, menilai tindakan pelaku berinisial J (27), yang juga perangkat desa, sangat keji dan tak manusiawi. Menurutnya, vonis mati merupakan pilihan tepat agar menjadi efek jera sekaligus menegaskan hukum tidak pandang bulu.
“Pelaku harus dijerat hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. Jangan sampai ada hukuman ringan, karena itu bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di daerah kita,” tegas Hendra, Kamis (9/10/2025).
Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Muhammad Abadi, menyampaikan nada serupa. Ia menekankan agar proses hukum berjalan tegas tanpa sedikit pun keringanan bagi pelaku.
“Perbuatan ini telah mencoreng nilai kemanusiaan dan mengguncang moral masyarakat. Hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati, layak dijatuhkan agar menjadi peringatan keras bagi siapa pun,” ujarnya.
Diketahui, korban berinisial RTS (19) ditemukan tewas di lapangan voli Desa Merah pada 3 Oktober 2025. Berdasarkan keterangan polisi, korban dipukul dengan papan kayu lalu dicekik hingga meninggal dunia. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap di Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang, dua hari kemudian.
Motif pembunuhan terungkap karena korban menolak permintaan pelaku untuk menggugurkan kandungan berusia 12 minggu. Kini tersangka J ditahan dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(JK)