JEJAKKALTENG.COM, Kuala Pembuang – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan klaim lahan antara kelompok masyarakat dengan pihak perusahaan PT. Baratama Putra Perkasa (BPP), berlangsung di DPRD Kabupaten Seruyan, Senin (29/5/2023).
Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD Seruyan, Bejo Riyanto., menyayangkan atas ketidakhadiran dinas terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH), padahal kehadiran DLH dianggap sangat penting agar akar masalah tersebut bisa diketahui.
“Sangat kita sayangkan dari pihak DLH tidak hadir. Padahal kehadirian DLH ini sangat kita butuhkan agar bisa memberi kejelasan terkait akar masalahnya,” tegas Bejo.
Bejo menjelaskan, dari hasil keterangan kedua belah pihak, masalah tersebut terjadi hanya karena kesalahpahaman atau perbedaan pendapat antara ketiga belah pihak. Dimana masyarakat yang telah menerima tali asih atau ganti rugi lahan yang di klaim, kedua yaitu masyarakat yang belum menerima dan kemudian, pemeran utama yang terdiri dari tim verifikasi lahan, kepala desa dan pihak perusahaan.
Bejo menjelaskan, jika melihat status lahan yang diklaim masyarakat tersebut tentu semua pihak tidak mempunyai wewenang atau hak untuk menggarapnya, baik itu masyarakat, desa, camat dan lainnya. Hal itu dikarenakan status lahan yang dipermasalahkan ini sangat jelas statusnya adalah kawasan hutan produksi yang tentunya adalah aset pemerintah daerah.
“Kita tidak ingin permasalahan ini terus berlarut, dengan kita duduk bersama saat ini, semoga bisa terselesaikan dengan musyawarah mufakat,” pungkas Bejo.(JK)