Beranda Murung Raya Tindak Lanjut Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024, Pemkab Mura Evaluasi Perda...

Tindak Lanjut Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2024, Pemkab Mura Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

0
BERBAGI
rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Mura tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

JEJAKKALTENG.COM, Puruk Cahu – Sebagai tindak lanjut atas perubahan Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Murung Raya, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mura menggelar rapat koordinasi evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Mura tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid di Aula Inspektorat Mura dan melalui zoom meeting bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (22/9/2025).

Bupati Mura, Heriyus dalam sambutan yang dibacakan oleh Plt Sekda, Sarwo Mintarjo, menekankan pentingnya percepatan proses penyusunan Perda Pajak Daerah dan retribusi.

“Pihak terkait agar mempercepat proses penyusunan peraturan daerah pajak dan retribusi serta proaktif dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya.

Bupati juga mengapresiasi terselenggaranya kegiatan evaluasi ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat basis PAD Murung Raya.

Sementara dalam kegiatan itu, dihadiri oleh Plt. Sekda Mura, Sarwo Mintarjo, Asisten I Setda Kab.Mura, Rahmat K. Tambunan, Plt. Sekretaris Bapenda Mura Cahaya Rinae, serta perwakilan Perangkat Daerah terkait. Dari Kemendagri turut hadir tiga narasumber utama secara langsung, yakni Basuki Rachmat, Andi Fadhli Fadhila Pangerang, dan Alfian Ahmad Akbar dari Direktorat Bina Keuangan Daerah.(JK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here